Dalam rangka partisipasi pelayanan kebutuhan darah bagi masyarakat,PMI cabang Pematangsiantar bekerjasama dengan Jemaat-jemaat HKBP se Distrik V Sumatera Timur mengadakan MOU pada acara Perayaan Pesta Puncak Tahun Kesehatan, Kebersihan Dalam Lingkungan Hidup yang diselenggarakan pada hari Minggu, 21 Oktober 2018 bertempat di Komplek Sopo Godang,jl.Gereja Pematangsiantar. PMI Cabang Pematangsiantar melalui Ketua PMI Pematangsiantar Dr.Rajin S.Saragih SpB dan Praeses HKBP distrik V Pdt. Same Siahaan, STh, menandatangani kerjasama tersebut dihadapan jemaat HKBP pada acara kebaktian perayaan puncak tersebut sebagai wujud aksi diakonia pelayanan HKBP untuk mendukung kebutuhan darah bagi masyarakat yang membutuhkannya melalui data2 dari nama pendonor darah anggota jemaat hkbp distrik V yang siap mendonasikan darahnya bila dibutuhkan melalui PMI cabang Pematangsiantar.
Berikut Kebiasaan yang Menyebabkan Gigi Rusak
Undang-Undang Kepalangmerahan telah disahkan pada tanggal 11 Desember 2017 yang lalu. Aturan soal lambang palang merah yang berlaku di Indonesia sudah disepakati. Hal ini telah cukup untuk menguatkan posisi Palang Merah Indonesia menjadi satu-satu perhimpunan nasional palang merah di Indonesia. Berikut Salinan UU No. 001 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan. Download