Kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah

August 22, 2017

(PMI-PS) Terhitung mulai tanggal 1 April 2017, Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Pematangsiantar akan menaikkan biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Unit Transfusi Darah (UTD) menjadi Rp 360.000 per kantong dari biaya sebelumnya yang hanya Rp 300.000 per kantong.
Penetapan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengurus PMI di kota itu, Jumat (3/3) sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI.Nomor HK/MENKES/31/1/2014 Tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Tingkat Lanjutan dalam penyelenggaraan Program jaminan Kesehatan.
Dalam SE yang ditandatangani Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi , Tarif Pelayanan Darah Maksimal Rp 360.000 per kantong. Oleh Pengurus Pusat PMI yang ketua umumnya, Jusuf Kalla, sepertinya langsung saja mengarahkan pengurus-pengurus PMI di daerah-daerah untuk menetapkan besaran BPPD, sesuai dengan SE. Menkes tersebut.
PMI Cabang Pematangsiantar telah mengirim surat pemberitahuan perubahan biaya tersebut kepada Rumah-rumah sakit dan lembaga-lembaga publik yang ada. ”Sebenarnya, selama 3 tahun terakhir, PMI cabang Pematangsiantar sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media. Diharapkan masyarakat umum bisa mengetahuinya,” sekretaris PMI daerah itu, Irwansyah Damanik, menambahkan

Posted in Berita by administrator